PURWAKARTA NEWS - Undang-undang (UU) Cipta Kerja ternyata bisa membawa manfaat bagi nelayan.
Selama ini para nelayan kerap mengeluhkan izin untuk kemudahan dalam melaut.
Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Dirjen PT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini, Sabtu 10 Oktober 2020.
Baca Juga: Siap-siap Insentif Kartu Prakerja Bakal Jadi Rp 5 Juta!
Baca Juga: Hari Pertama Bioskop di Kota Bandung Beroperasi, Pengunjung Masih Sepi
Zaini mengaku selama ini para nelayan kerap mengeluhkan sulitnya perijinan yang harus mereka lalui.
Apalagi perijinan tumpang tindih karena setiap instansi berbeda-berda pengurusannya.
"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," ujar Zaini dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Dirjen PT KKP Sebut Omnibus Law Untungkan Nelayan, Permudah Peijinan Melaut".
Zaini mengungkapkan, pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.