PKS Khawatir Omnibus Law Bikin Bandar Udara Dikuasai Asing

- 19 Oktober 2020, 15:53 WIB
Logo PKS
Logo PKS /@HumasPartaiKeadilanSejahtera/facebook.com

PURWAKARTA NEWS - Partai Keadilan Sejahtera terus menyuarakan pembatalan atas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Terbaru PKS menyoroti prihal peraturan terkait bandar udara dalam Undang-Undang Omnibus Law.

Dikutip dari unggahan di akun twitter resemi DPP PKS @PKSejahtera pada Senin 19 Oktober 2020, PKS melontarkan pertanyaan bagaimana jadinya kalau ada bandara di negeri kita yang mayoritas dimiliki asing?

Baca Juga: Annisa Pohan Jabat Wakil Ketum IKA Unpad, AHY: Semoga Dapat Membawa Teman-teman...

PKS mendasarkan pertanyaan itu pada naskah Undang-undang Cipta Kerja 812 Halaman.

Partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu tersebut menilai jika Undang-undang Cipta Keja membuat hilangnya batas modal bagi badan hukum asing dalam pengusahaan bandar udara.

Hal ini berpotensi menyebabkan adanya badan usaha bandar udara yang maoritas dimiliki oleh asing.

Padahal bandar udara merupakan salah satu asset strategis nasional yang merupakan pintu masuk bagi orang asing ke dalam negeri.

Baca Juga: Kejutan Bupati Purwakarta bagi Anak Hafidz Quran 30 Juz

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x