Dapat SMS Ini? Selamat, Anda Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta! Datang ke Kantor Ini untuk Pencairan

- 22 Oktober 2020, 12:45 WIB
Cara cek BLT UMKM Rp2,4 Juta via online dari BRI
Cara cek BLT UMKM Rp2,4 Juta via online dari BRI /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang berhak menerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan mendapatkan pemberitahuan berupa pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Adapun salah satu ciri SMS tersebut berbunyi seperti ini:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Hanya Lewat Link Ini! Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga Purwakarta, Cek Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Bingung Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Langkah untuk Usulkan dan Syarat Menerima BPUM

Tangkapan layar SMS penerima BPUM.
Tangkapan layar SMS penerima BPUM. Berita DIY

Seperti diketahui, program bantuan langsung tunai (BLT) ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Program dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di tengah masa pandemi Covid-19.

Kemenkop UKM telah mengumumkan bahwa program ini telah terjalin kerja sama dengan 3 bank sebagai penyalur bantuan. Yakni, BRI, BNI dan Mandiri Syariah.

Selain itu, pelaku usaha yang sudah mendaftar namun belum juga menerima SMS seperti di atas, bisa cek langsung melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Link Pendaftaran BLT UMKM Hanya dari Dinas Koperasi dan UKM

Baca Juga: Pelaku Usaha di Kabupaten Bogor Bisa Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat Link Ini

Jika nama pelaku usaha tercantum dalam form tersebut, bisa dipastikan pelaku usaha berhak menerima BPUM.

Selanjutnya, penerima BPUM yang tercatat bisa mendatangi langsung kantor bank penyalur terdekat untuk melakukan verifikasi data penerima BPUM.

Jika sudah verifikasi, maka BLT UMKM Rp2,4 juta bisa dicairkan ke rekening penerima BPUM.

Bagaimana jika pelaku usaha berhak menerima BPUM namun belum memiliki rekening? Jangan khawatir. Pasalnya menurut Kemenkop UKM, penerima BPUM akan dibuatkan rekening terlebih dahulu oleh pihak bank penyalur sebelum dilakukan nya penyaluran bantuan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x