Selamat! Jika Dapat SMS Ini Berarti Anda Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 19 Oktober 2020, 17:50 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) mulai 5 Oktober sampai akhir November 2020.

Program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini merupakan program yang ditujukan untuk pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di tengah masa pandemi Covid-19.

Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Hore! Guru Honorer Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Bingung Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Langkah untuk Usulkan dan Syarat Menerima BPUM

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Adapun salah satu ciri mendapatkan BLT UMKM ini yaitu mendapatkan notifikasi berupa pesan singkat atau SMS dari Bank BRI yang berbunyi:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Tangkapan layar SMS penerima BPUM
Tangkapan layar SMS penerima BPUM Berita DIY

Baca Juga: Siap-siap! BLT Pekerja Rp600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Diumumkan Lewat SMS, Proses Pencairan Tidak Dipungut Biaya!

Adapun syarat penerima BPUM ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. NIK dan KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pelaku Usaha di Kabupaten Bogor Bisa Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat Link Ini

SKU bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Bagi Warga Kabupaten Bandung

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Warga Bandung Segera Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta! Tahap III Diperpanjang Hingga November 2020

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x