Baca Juga: Siap-siap! BLT Pekerja Rp600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober
Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Diumumkan Lewat SMS, Proses Pencairan Tidak Dipungut Biaya!
Adapun syarat penerima BPUM ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Pelaku Usaha di Kabupaten Bogor Bisa Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat Link Ini
SKU bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.