Adapun pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
Pemasangan chip pada STNK elektronik ini juga disebutkan berfungsi untuk memastikan status dari pada kendaraan-kendaraan bermotor.
"Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan," tuturnya.
Untuk diketahui, selanjutnya Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Biki Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB konvensional menjadi BPKB elektrik yang memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran lebih kecil dan juga dipasangi dengan chip.***