"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.
Djuyamto menjelaskan lebih jauh baeha majelis hakim yang akan mengadili keduanya akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono, sedangkan hakim anggota antara lain adalah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes," tuturnya.
Baca Juga: 54 WNI Korban Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina Segera Dipulangkan ke Indonesia
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Digelar Bulan Juni 2023
Pada kesempatan yang sama, Djuyamto mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
"Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," tandasnya.***