Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Digelar Bulan Juni 2023

- 30 Mei 2023, 22:06 WIB
Dua tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan diadili di PN Jaksel pada 6 Juni 2023.
Dua tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan diadili di PN Jaksel pada 6 Juni 2023. /Foto:Pmj News.

PURWAKARTA NEWS - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora(17) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Dua orang tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan diadili di PN Jaksel itu pada tanggal 6 Juni 2023.

"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus Anak AG dan Mario Dandy Memasuki Babak Baru, Polisi Mendapatkan Cukup Bukti Kuat

Djuyamto menjelaskan lebih jauh baeha majelis hakim yang akan mengadili keduanya akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono, sedangkan hakim anggota antara lain adalah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes," tuturnya.

Baca Juga: Mario Dandy Dapat Pelayanan Istimewa di Penjara? Polisi: Yang Ini Berbeda Tindak Pidananya

Pada kesempatan yang sama, Djuyamto mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," tandasnya.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x