Tidak Ada Pengawalan Khusus pada Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel 6 Juni Nanti

- 3 Juni 2023, 23:29 WIB
Dua tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan diadili di PN Jaksel pada 6 Juni 2023.
Dua tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan diadili di PN Jaksel pada 6 Juni 2023. /Foto:Pmj News.

PURWAKARTA NEWS - Pada sidang perdana perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 6 Juni mendatang dipastikan tidak ada pengawalan khusus.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa tidak ada pengamanan khusus terkait dengan gelaran sidang perdana dua terdakwa tersebut.

"Tidak ada pengamanan khusus," ujar Djuyamto dikutip Purwakartanews dari PMJnews, Sabtu 3 Juni 2023.

Selain itu, jelang sidang perdana kedua terdakwa ini juga tidak ada tindakan sterilisasi di PN Jaksel. Namun, Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dengan pengamanannya.

Baca Juga: Cabuli 12 Siswi, Oknum Kepala Sekolah dan Guru Dibekuk Polisi

Baca Juga: Hakim Agung Nonaktifkan Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

"Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel," kata Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora(17) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Mario Dandy dan Shane Lukas akan diadili di PN Jaksel itu pada tanggal 6 Juni 2023.

"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Djuyamto menjelaskan lebih jauh baeha majelis hakim yang akan mengadili keduanya akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono, sedangkan hakim anggota antara lain adalah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes," tuturnya.

Baca Juga: 54 WNI Korban Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina Segera Dipulangkan ke Indonesia

Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Digelar Bulan Juni 2023

Pada kesempatan yang sama, Djuyamto mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," tandasnya.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x