PURWAKARTA NEWS - Polri mengungkapkan peran dari Akhmad Hadian Lukita yang menjadi salah satu dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang.
Ditektur Utama (Dirut) PT LIB (Liga Indonesia Baru), Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang.
Keputusan Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Duga Ada 20 Anggota Polisi yang Langgar Kode Etik, Siapa Saja?
Baca Juga: Polri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Masih Bisa!
Dikutip dari laman PMJ News, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan peran yang dilakukan oleh Lukita.
Menurut Sigit, Lukita terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Baca Juga: Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tragedi Kanjurhan Malang, PSSI: Kami Hormati Putusan Kapolri
Baca Juga: Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan