PURWAKARTA NEWS - Polri resmi menetapkan enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 6 Oktober 2022 WIB malam.
Keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tersebut adalah AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Baca Juga: MALAM INI! Menko Polhukam Mahfud MD: Kapolri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Telah Terungkap, Siapakah Orangnya?
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Latih Keterampilan Menjaga Keselamatan, PT South Pacific Viscose Gelar Program Safety & Fire Drill
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Tegaskan Tak Ada Tindak KDRT Terhadap Lesti Kejora: Itu Berlebihan