PURWAKARTA NEWS - Kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan seratus orang lebih kini terus berlanjut dalam proses penyidikan.
Terbaru, Polri kini menduga bahwa ada 20 anggota polisi yang melanggar kode etik atas peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dikutip dari PMJ News, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Polri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Masih Bisa!
Baca Juga: Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tragedi Kanjurhan Malang, PSSI: Kami Hormati Putusan Kapolri
Dedi mengatakan bahwa Kapolri sudah menginstrusikan untuk bisa mengusut tuntas kasus tersebut sampai selesai.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," ucap Dedi.
Baca Juga: Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Polri Sudah Tetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri: Ada Enam Tersangka!