Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tragedi Kanjurhan Malang, PSSI: Kami Hormati Putusan Kapolri

- 7 Oktober 2022, 07:47 WIB
Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tragedi Kanjurhan Malang, PSSI: Kami Hormati Putusan Kapolri
Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tragedi Kanjurhan Malang, PSSI: Kami Hormati Putusan Kapolri /Instagram/@mochamadiriawan84/

PURWAKARTA NEWS - PSSI menghormati keputusan Kapolri atas ditetapkannnya enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 6 Oktober 2022 WIB malam.

Dari enam tersangka tersebut, Direktu Utama (Dirut) PT LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satunya.

Baca Juga: Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Polri Sudah Tetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri: Ada Enam Tersangka!

Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka kasus Kanjuruhan Malang karena PT LIB menolak rekomendasi pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya dilaksanakan di sore hari.

Seperti yang diketahui, Polres Malang sempat meminta untuk memajukan jam kick off pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Profil Ahmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB yang Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: pssi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x