Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.
Ke-20 anggota yang polisi yang diduga melanggar kode etik adalah enam orang dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA.
Baca Juga: Profil Ahmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB yang Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?
Kemudian, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?
Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Telah Terungkap, Siapakah Orangnya?