Lebih lanjut Dedi menjelaskan, AKBP Ridwan mengajukan banding terkait putusan sidang etik tersebut. Diketahui, mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel ini telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ujarnya.***
Baca Juga: Pertahankan Kepercayaan Publik, Polri Putuskan Tahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Wajib Lapor Bareskrim Polri Hari Ini