Begini Hasil Sidang Etik AKBP Ridwan Soplanit Terkait Kasus Ferdy Sambo

- 30 September 2022, 21:19 WIB
Begini Hasil Sidang Etik AKBP Ridwan Soplanit Terkait Kasus Ferdy Sambo
Begini Hasil Sidang Etik AKBP Ridwan Soplanit Terkait Kasus Ferdy Sambo /

 

PURWAKARTA NEWS - Masih belum usai, sideng etik pelanggar terkait kasus Ferdy Sambo masih terus berlanjut.

Belum lama ini Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit telah menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.

AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit diketahui melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Beri Pesan: Untuk Anak-anakku Sayang...

Baca Juga: Berikut Identitas Tiga Kapolda yang Sempat Dicurigai Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara soal hasil sidang etik AKBP Ridwan Soplanit.

Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP Ridwan Soplanit telah dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Soal Isu Tiga Kapolda yang Terlibat di Skenario Ferdy Sambo Tidak Benar

Baca Juga: Sudah Resmi! Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri, Kapolri: Tidak Menjadi Anggota Polri

Atasa pelanggaran yang dia lakukan, diketahui diganjar dengan sanksi demosi selama delapan tahun.

Menurut Dedi hakim telah memutuskan bahwa Ridwan Soplanit sudah melakukan perbuatan tercela.

"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan (AKBP Ridwan Soplanit) merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun,"kata Dedi sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Telah Menjalani Pemeriksaan Kesehatan, Untuk Apa?

Baca Juga: Sempat Beredar Kabar Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Berikan Jawaban Terkait Status Tiga Kapolda

Dedi menegaskan, AKBP Ridwan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.

Namun, dia tak menjelaskan secara rinci terkait peran AKBP Ridwan dalam kasus ini.


"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucapnya.

Baca Juga: Pasca Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Intip Kedekatan Bupati Anne Ratna Mustika dengan Sekda Purwakarta

Baca Juga: Masih Takut? Bharada E Minta Dipisahkan dengan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kita Mohon Dibedakan Selnya

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, AKBP Ridwan mengajukan banding terkait putusan sidang etik tersebut. Diketahui, mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel ini telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ujarnya.***

Baca Juga: Pertahankan Kepercayaan Publik, Polri Putuskan Tahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Wajib Lapor Bareskrim Polri Hari Ini

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini