Atasa pelanggaran yang dia lakukan, diketahui diganjar dengan sanksi demosi selama delapan tahun.
Menurut Dedi hakim telah memutuskan bahwa Ridwan Soplanit sudah melakukan perbuatan tercela.
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan (AKBP Ridwan Soplanit) merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun,"kata Dedi sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Jumat 30 September 2022.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Telah Menjalani Pemeriksaan Kesehatan, Untuk Apa?
Baca Juga: Sempat Beredar Kabar Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Berikan Jawaban Terkait Status Tiga Kapolda
Dedi menegaskan, AKBP Ridwan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci terkait peran AKBP Ridwan dalam kasus ini.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucapnya.
Baca Juga: Pasca Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Intip Kedekatan Bupati Anne Ratna Mustika dengan Sekda Purwakarta
Baca Juga: Masih Takut? Bharada E Minta Dipisahkan dengan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kita Mohon Dibedakan Selnya