Hati-Hati! Pengecekan Status Penerima BSU Tahap 3 Rp600 Ribu Hanya Lewat Website Ini

- 27 September 2022, 05:00 WIB
Hati-Hati! Pengecekan Status Penerima BSU Tahap 3 Rp600 Ribu Hanya Lewat Website Ini
Hati-Hati! Pengecekan Status Penerima BSU Tahap 3 Rp600 Ribu Hanya Lewat Website Ini /

PURWAKARTA NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BBM tahun 2022 Tahap 3 sebesar Rp600 Ribu telah kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSJAMSOSTEK) yang kembali dipercayai sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU 2022 Tahap 3 sebesar Rp600 ribu.

Himbauan bagi calon penerima BSU 2022 Tahap 3 Rp 600 ribu agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.

Baca Juga: Berapa Kali Cair Bantuan BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Baca Juga: Cair! Hanya Input NIK KTP di Link Ini Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Inilah Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Hal ini bisa disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengambil data pribadi anda.

Diharapkan setiap media yang menyebarluaskan informasi perihal BSU 2022 Tahap 3 agar sesuai dengan website resmi yang ditujukan.

Website resmi yang semestinya digunakan oleh calon penerima BSU 2022 Tahap 3 adalah bsu.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga dikutip dari bpjsketenagakerjaan (27/9/2022).

Baca Juga: Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU 2022 yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and screening ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain.

Harapan dari bantuan BSU 2022 Tahap 3 ini bisa meringankan pekerja dalam menjalankan aktivitasnya di tengah kenaikan harga BBM ini.

Baca Juga: Sudah Cair! BSU 2022 Sudah Bisa Cek Di Rekening, Lihat Disini Untuk Data Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Tahap Kedua, Begini Tanggapan Pemerintah

Adapun tatacara pengecekan melalui website  kemnaker.go.id:

1. Buka situs kemnaker.go.id dengan perangkat yang terkoneksi internet.

2. Lakukan proses pendaftaran akun apabila belum memilikinya.

3. lanjutkan dengan login ke akun yang dimiliki atau yang baru saja dibuat.

4. Lengkapi data diri melalui menu profil akun yang dibuat.

5. Pemberitahuan yang muncul akan menentukan status penerimaan BLT subsidi gaji dari pemerintah.

Apabila pemberitahuan bertuliskan "telah terdaftar sebagai calon penerima BSU" maka selamat karena menjadi penerima BSU 2022 Tahap 3 Rp600 ribu.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan BSU Rp600.000 Hari Ini, Apakah Kamu Terdaftar? Cek Syaratnya di Sini!

Baca Juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemungkinan Ditambah Kemenaker, Ini Kata Pemerintah

Bisa juga mengecek status penerima BSU 2022 Tahap 3 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Lengkapi datanya.

3. Kamu akan mendapatkan informasi apakah kamu sudah terdaftar atau belum.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)  Rp600 ribu rupiah Tahap 3 akan segera cair ke rekening anda. Simak persyaratan penerima BSU 2022 Tahap 3 Rp600 ribu:

Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x