PURWAKARTA NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada bulan April 2022. Segera lakukan pengecekan dan syarat daftarnya untuk mendapatkan Subsidi Gaji dari pemerintah.
Besaran Subsidi Gaji yang diberikan melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui Kemenaker ini sebesar Rp1 juta. Bansos tersebut diberikan untuk pekerja dan buruh yang memiliki syarat tertentu.
Disini akan dijelakan cara melakukan pengecekan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kemenaker, lengkap dengan syarat dan cara cek pendaftaran.
Baca Juga: Menjadi Army, Luna Maya Jatuh Cinta Pada Leader BTS Kim Nam-joon
Baca Juga: Dajjal Telah Lepas! 3 Tanda Kedatangan Dajjal Sudah Terjadi
Baca Juga: Persib Bandung Masih Miliki Kesempatan Datangkan Pemain Baru, Teddy Tjahjono: Terus Berburu
Seperti yang sudah dikatakan, Menter Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan membantu masyakarat yang tertimpa Covid-19.
Syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.