PURWAKARTA NEWS - Pemuda berinisial MAH tersangka kasus hacker Bjorka Dijerat Pasal UU ITE.
Pemuda asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dengan hacker Bjorka dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Rangkuman Kronologi Kasus Ferdy Sambo Lengkap, dari Awal hingga Saat Ini
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” kata Dedi sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News.
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” ucap dia.
Baca Juga: Masih Ngotot! Ferdy Sambo Masih Belum Terima Dipecat, Pengacara: Kita Ambil Langkah Hukum
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Bakal Siapkan Langkah Hukum Terkait Penolakan Banding Komisi Etik