Polri Tidak Transparan? Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi Dua Tahun, Kesalahan Tak Dijelaskan Rinci!

- 14 September 2022, 11:29 WIB
Polri Tidak Transparan? Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi Dua Tahun, Kesalahan Tak Dijelaskan Rinci!
Polri Tidak Transparan? Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi Dua Tahun, Kesalahan Tak Dijelaskan Rinci! /

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Bripka RR dan Bharada E Sepakat Bongkar Rahasia Ferdy Sambo

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rachmat Pamudji sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Rabu 14 September 2022.

Rachmat mengatakan, KKEP memberikan sanksi etika terhadap Brigadir FF karena melakukan perbuatan tercela pada tugas penanganan kasus Ferdy Sambo.

Menurut Racmat, Frillyan wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis terhadap pimpinan Polri di hadapan KKEP.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champion Tadi Malam, Barcelona Tak Berdaya Dihadapan Munchen

Baca Juga: Inilah Profil Bharada Sadam Alias Biodata Bharada S, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Kasus Brigadir J

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ucapnya.

Sebagai informasi, Sidang kode etik Brigadir FF digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada siang pukul 13.00 WIB hari selasa 13 September 2022.

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.

Baca Juga: Sidang Etik Brigadir FF Digelar Hari Ini, Atas Keterlibatannya Dalam Kasus Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini