PURWAKARTA NEWS – Hapusnya tunjangan profesi guru di RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas menjadi sorotan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru kecewa atas lenyapnya persoalan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
Mereka pun meminta pasal tentang tunjangan profesi guru dikembalikan.
Baca Juga: Canggih, Pemerintah Melalui BI Meluncurkan Sistem QRIS Antarnegara
“Kami menuntut pasall itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi,” ujar Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers daring pada 28 Agustus 2022.
Sebelumnya, RUU Sisdiknas memang berusaha memastikan bahwa guru baik dengan status ASN atau non-ASN akan mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
Baca Juga: Inilah Sinopsis Film 'The Devil All The Time' Tayang di Netflix! Rebahin, LK21, Bioskopkeren Awas!
Baca Juga: Hasil Liga 1: Dewa United Amankan Poin Penuh di Kandang saat Jamu PSIS Semarang