Secara praktis justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pengertian justice collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.
Baca Juga: Tok, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Syarat Jadi Justice Collaborator
Syarat untuk menjadi justice collaborator juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B).
1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya.
Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istri Terkait Pembuatan Laporan Palsu