PURWAKARTA NEWS - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dan istri terkait pembuatan laporan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak dan anggota tim kuasa hukum lainnya, diketahui pergi ke kota Jambi untuk meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
Surat kuasa tersebut akan digunakan Kamaruddin Simanjuntak dan anggota tim kuasa hukum lainnya untuk melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Siang Ini Timsus Akan Konferensi Pers Untuk Sampaikan Update Perkembangan Kasus Brigadir J
Baca Juga: Sekelas Mantan Kepala Intelijen TNI Kebingungan Terkait Drama Kasus Tewasnya Brigadir J
Kamaruddin mengatakan, surat kuasa diperuntukan untuk melaporkan Ferdy sambo dan Putri Candrawathi.
Menurutnya, Ferdy sambo dan Putri Candrawathi telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Respon Polri Soal Isu Suap yang Dilakukan oleh Ferdy Sambo, Terkait Pembunuhan Brigadir J