Bharada E Jadi Justice Collaborator? Ini Artinya, Syaratnya Hingga Dasar Hukum

- 21 Agustus 2022, 17:28 WIB
 Bharada E Jadi Justice Collaborator? Ini Artinya, Syaratnya Hingga Dasar Hukum
Bharada E Jadi Justice Collaborator? Ini Artinya, Syaratnya Hingga Dasar Hukum /Pexels.com/Sora Shimazaki

2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.

Baca Juga: Siang Ini Timsus Akan Konferensi Pers Untuk Sampaikan Update Perkembangan Kasus Brigadir JBaca Juga: Sekelas Mantan Kepala Intelijen TNI Kebingungan Terkait Drama Kasus Tewasnya Brigadir J

Dasar Hukum Justice Collaborator

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011.

Baca Juga: Respon Polri Soal Isu Suap yang Dilakukan oleh Ferdy Sambo, Terkait Pembunuhan Brigadir JBaca Juga: Apa itu Obstruction of Justice? Pelanggaran Etik yang Melibatkan 31 Polisi, Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa Justice Collaborator adalah Saksi Pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah