WhatsApp, Instagram dan Google akan Diblokir Kominfo RI, Ternyata Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 17 Juli 2022, 15:06 WIB
WhatsApp, Instagram dan Google akan Diblokir Kominfo RI, Ternyata Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Kata Johnnya G Plate
WhatsApp, Instagram dan Google akan Diblokir Kominfo RI, Ternyata Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Kata Johnnya G Plate /Pixabay / Pixelkult/

PURWAKARTA NEWS - Beberapa platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram hingga Google terancam diblokir layanannya di Indonesia oleh Kominfo RI.

Rencana diblokirnya Instagram, WhatsApp dan Google di Indonesia oleh Kominfo RI akan dilakukan pada 21 Juli mendatang.

Pemblokiran Google, Instagram dan WhatsApp oleh Kominfo RI itu berkaitan adanya syarat yang saat ini belum dipenuhi oleh ketiga platform tersebut.

Baca Juga: Mau Dapat Gaji Puluhan Juta? Inilah 7 Profesi Digital yang Dicari Oleh KOMINFO

Baca Juga: Kominfo Takedown Ribuan Akses Investasi Ilegal, Ini Kata Jhonny G Plate

Adapun persoalan syarat yang harus dipenuhi oleh Google, WA hingga IG sudah tertuang dalam aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menkominfo RI, Johnny G Plate mengatakan, setiap perusahaan elektronik seperti WhatsApp, Facebook, Google, hingga Twitter harus terdaftar dalam PSE.

Baca Juga: Pasca Ledakan Gereja di Makasar, Kominfo Gelar Patroli Siber

Baca Juga: Kominfo take down Aplikasi Open BO MiChat

Dalam aturan yang tertuan Menkominfo RI Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021, menjelaskan bahwa seluruh platform elektronik termasuk Facebook, Twitter, Google, Instagram hingga WhatsApp diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.

Dalam aturan itu, setiap platform diberikan waktu paling lambat hingga 20 Juli 2022. Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka tanggal 21 Juli 2022 Kominfo RI akan memblokir layanan tersebut.

"Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Johnny G Plate, akhir Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Kominfo Takedown Video Porno Mirip Gisel, Penyebar Diancam Pidana

Baca Juga: Fadli Zon ke Henry Subiakto: Tidak Bermutu, Tidak Pantas Duduk Disini dan Mewakili Kominfo

"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Menkominfo Johnny G Plate.

Sementara itu, dari data pantauan PurwakartaNews dari laman https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing sudah ada sebanyak 82 perusahaan yang sudah terdafatar.

Perlu diketahui, dari data tersebut beberapa platform yang berada dibawah naungan Meta belum ada yang melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Mau Dapat Gaji Puluhan Juta? Inilah 7 Profesi Digital yang Dicari Oleh KOMINFO

Baca Juga: Kominfo Takedown Video Porno Mirip Gisel, Penyebar Diancam Pidana

Beberapa perusahaan raksasa lain yang belum daftar ulang adalah, Line, Twitter, Google, Netflix.

Untuk selengkapnya, pembaca bisa mengatahui di laman BERIKUT INI.***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x