Hak Tolak, Penerapan, dan Mekanisme untuk Jurnalis

- 13 Juli 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi - Jurnalis
Ilustrasi - Jurnalis /Pexels/SplitShire

PURWAKARTA NEWS - Kamu sudah tahu belum hak-hak tolak pada Jurnalis? Berikut ini penjelasannya! Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang Jurnalis karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab Jurnalis di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Peraturan tentang hak tolak Jurnalis telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Baca Juga: SAH Jadi Undang-Undang Download Disini Salinan UU TPKS

Dalam penerapannya, hak tolak tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah mereka yang memang memiliki kredibilitas, beritikad baik, berkompeten, dan informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik.

Selain itu, hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.

Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Baca Juga: 14 Pasal dalam RUU KUHP Bermasalah, Dianggap Bakal Ancam Kemerdekaan Pers

Selain diatur dalam Undang-undang Pers, dasar hukum hak tolak juga terdapat dalam Pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa “mereka yang menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum”.

Dalam menjalankan tugas Jurnalistik pers menjalankan amanat UU Pers, sehingga berkonsekuensi tidak dapat dihukum ketika menggunakan hak tolaknya.

Pasal 170 KUHAP yang berbunyi, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada merek".

Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap karya Jurnalistik, pertanggungjawaban hukum ditujukan kepada penanggung jawab institusi pers bersangkutan.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini, Senin 8 November 2021: Roehana Koeddoes, Jurnalis Perempuan Pertama Indonesia

Merujuk pada UU Pers, Pasal 12, yang dimaksud dengan “penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab.

Apabila pihak kepolisian menerima pengaduan perkara pidana menyangkut karya Jurnalistik, maka menurut UU Pers tidak perlu menyelidiki siapa pelaku utama perbuatan pidana, melainkan langsung meminta pertanggungjawaban dari Penanggung Jawab, sebagai pihak yang harus menghadapi proses hukum. ***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini