Penjahat Siber di Pandemi Makin 'Panen', RUU PDP Masih Deadlock

- 15 September 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi kejahatan siber
Ilustrasi kejahatan siber /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Anggota komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menanggapi kejahatan siber di tanah air mulai dari bocornya data pribadi hingga menyasar perangkat strategis pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 jadi salahsatu tanda benteng pencegahan dunia maya mudah ditembus penjahat siber.

Menurutnya, perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan itu saat ini di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Baca Juga: Pembukaan Tempat Wisata di Purwakarta Nunggu Intruksi Bupati Anne

"BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. Penguatan legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Rabu 15 September 2021.

Namun, upaya perlindungan juga masih terkendala di DPR karena belum ada titik kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP. "PDP masih deadlock karena masih ada beberapa poin yang belum disepakati oleh Pemerintah dengan Komisi 1," katanya.

"Namun dalam tata tertib pasal pembahasan telah menghabisakan 3 masa persidangan dan dua tambahan masa persidangan. Kami ajukan agar pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah 9 Fraksi di DPR RI memberikan kembali kesempatan bagi menuntaskan RUU PDP," tambahnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Belum Keluarkan Pergub Pendanaan Pesantren, PKB Jabar: Tak Ada Alasan Menunda

Farhan menuturkan, pembahasan RUU PDP yang alot berada pada belum adanya kejelasan terkait statuta pemegang otoritas penuh penindakan. "Deadlock nya adalah status otoritas perlindungan pata apakah independen di bawah Presiden, internal Kemenkominfo, atau hybrid (bawah Presiden yang pejabatanya ditunjuk oleh Menkominfo)," terangnya.

Kemudian, belum ada kejelasan batasan jangkauan kategori data yang wajib dilindungi. "Perdebatan apakah agregasi data pribadi termasuk salam subjek perlindungan data pribadi. Perdebatan apakah perlindungan data pribadi, selain mengatur perlindungan data elektronik juga mengatur perlindungan data non elektronik?," terangnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah