Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU untuk Mengekang Google dan Apple

- 1 September 2021, 07:44 WIB
Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU untuk Mengekang Google dan Apple
Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU untuk Mengekang Google dan Apple /Reuters

PURWAKARTA NEWS - Parlemen Korea Selatan pada selasa 31 Agustus 2021 menyetujui RUU yang melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple dalam pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Hal itu secara efektif menghentikan mereka dari membebankan komisi atas pembelian dalam aplikasi.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, Trans TV, dan Trans 7 Rabu, 1 September 2021: Ada Film Commuter dan The Grey

Ini adalah pembatasan pertama penguasa ekonomi besar seperti Apple Inc (AAPL.O) dan Google Alphabet Inc (GOOGL.O), yang menghadapi kritik global karena mengharuskan penggunaan sistem pembayaran berpemilik yang membebankan komisi hingga 30 %.

Dilansir PURWAKARTA NEWS dari Reuters, pemungutan suara terakhir sebanyak 180 mendukung dari 188 yang hadir, untuk meloloskan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, yang dijuluki 'hukum Anti-Google'.

"Kami akan merenungkan bagaimana mematuhi undang-undang ini sambil mempertahankan model yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi, dan kami akan membagikan lebih banyak dalam beberapa minggu mendatang," kata juru bicara Google.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, GTV, dan MNCTV 1 September 2021: Ada Ikatan Cinta, dan Raden Kian Santang

Google menambahkan Google Play menyediakan lebih dari sekadar pemrosesan pembayaran, dan biaya layanannya membantu menjaga Android tetap gratis, memberi pengembang alat dan platform global untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia.

"Ini adalah model yang menjaga biaya perangkat tetap rendah bagi konsumen dan memungkinkan baik platform maupun pengembang untuk sukses secara finansial. Dan sama seperti biaya yang dikeluarkan pengembang untuk membangun aplikasi, kami juga membutuhkan uang untuk membangun dan memelihara sistem operasi dan toko aplikasi."

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah