14 Pasal dalam RUU KUHP Bermasalah, Dianggap Bakal Ancam Kemerdekaan Pers

- 20 Juni 2022, 22:18 WIB
14 Pasal dalam RUU KUHP Bermasalah, Dianggap Bakal Ancam Kemerdekaan Pers
14 Pasal dalam RUU KUHP Bermasalah, Dianggap Bakal Ancam Kemerdekaan Pers /succo

PURWAKARTA NEWS - Persoalan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2019 masih terus disuarakan oleh sejumlah pihak. Bahkan ada yang menganggap sebanyak 14 pasal dalam RUU KUHP tahun 2019 ini mengancam Kemerdekaan Pers.

Sebagaimana disoalkan oleh Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI), ada 14 pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP yang mengancam Kemerdekaan Pers.

"AJI mengidentifikasi setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2019," tulis akun Instagram AJI, dikutip PurwakartaNews.com pada Senin 20 Juni 2022.

Baca Juga: SAH Jadi Undang-Undang Download Disini Salinan UU TPKS

AJI menilai, sebanyak 14 pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU KUHP ini membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan.

"Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti: 'menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum'," terang dalam akun @aji.indonesia.

"Pelbagai pasal tersebut mengatur tindakan-tindakan yang merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu 'menginformasikan kepada khalayak luas'," tambahnya.

AJI juga menilai, pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP itu akan dengan mudah dipakai orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Presiden Jokowi Inginkan Pers Indonesia Perbaiki Kelemahan

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x