Hak Tolak, Penerapan, dan Mekanisme untuk Jurnalis

- 13 Juli 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi - Jurnalis
Ilustrasi - Jurnalis /Pexels/SplitShire

PURWAKARTA NEWS - Kamu sudah tahu belum hak-hak tolak pada Jurnalis? Berikut ini penjelasannya! Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang Jurnalis karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab Jurnalis di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Peraturan tentang hak tolak Jurnalis telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Baca Juga: SAH Jadi Undang-Undang Download Disini Salinan UU TPKS

Dalam penerapannya, hak tolak tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah mereka yang memang memiliki kredibilitas, beritikad baik, berkompeten, dan informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik.

Selain itu, hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.

Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Baca Juga: 14 Pasal dalam RUU KUHP Bermasalah, Dianggap Bakal Ancam Kemerdekaan Pers

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x