Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa Harus Pulang Kampung

- 13 April 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi - Cara Membuat SKCK di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa harus Pulang Kampung
Ilustrasi - Cara Membuat SKCK di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa harus Pulang Kampung /Polri.go.id

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

-Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini