Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa Harus Pulang Kampung

- 13 April 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi - Cara Membuat SKCK di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa harus Pulang Kampung
Ilustrasi - Cara Membuat SKCK di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa harus Pulang Kampung /Polri.go.id

Setelah selesai, mintalah sahabat atau saudara sesegera mungkin mengirim dokumen SKCK asli pada Anda.

Selesai, dalam waktu dekat Anda akan memiliki SKCK yang berlaku dan valid, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga: Hampir Tak Tergantikan, Marc Klok Jadi Pemain Paling Sibuk Bersama Persib

Tata cara mendapatkan SKCK

- Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini