Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa Harus Pulang Kampung

- 13 April 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi - Cara Membuat SKCK di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa harus Pulang Kampung
Ilustrasi - Cara Membuat SKCK di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa harus Pulang Kampung /Polri.go.id

Kedua, mengurus rumus sidik jari di Polres terdekat tempat tinggal Anda saat ini.

Ketiga, fotocopy rumus sidik jari tersebut. Yang asli Anda simpan, kemudian yang hasil fotocopy kirim ke teman atau saudara yang akan membantu membuat SKCK tadi.

Keempat, siapkan berkas yang jadi prasyarat mengurus SKCK.

fotokopi KTP
Kartu Keluarga
Ijazah
Akte kelahiran
Pas foto dengan latar belakang merah (ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar)
Fotokopi rumus sidik jari.
Setelah berkas itu tersedia dan lengkap, Anda tinggal mengirimkan dokumen tersebut pada rekan dan saudara yang sudah menyatakan kesiapan membantu.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Karawang dan Cikampek 13 April 2022

Setelah berkas Anda diterima oleh rekan atau saudara, tugas mereka adalah membawa dokumen Anda tadi ke kantor polisi terdekat berdasarkan domisili di KTP Anda.

Rekan atau saudara tadi bisa mendatangi Polsek, Polres, atau Polda, untuk mengurus SKCK atas nama Anda.

Ketika berkas Anda dinyatakan lengkap, maka SKCK siap dibuat dengan pembayaran Rp.30.000.

Baca Juga: 20 Pertandingan Sudah Dimainkan Ezra Walian Bersama Persib di Musim Ini

Proses pembuatan SKCK tidak akan berlangsung lama. Sehingga pastikan berkas Anda lengkap agar tidak menghambat dan membingungkan rekan atau saudara yang dimintai tolong.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini