Inilah Daftar Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

- 13 April 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ilustrasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual /Pixabay/Alexas_Photos

PURWAKARTA NEWS - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sekarang sudah sah menjadi Undang-Undang.

Disini akan diketahui beberapa Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS yang baru disahkan DPR RI.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Panitia Kerja TUU TPKS, Willy Aditya, UU TPKS ini adalah payung yang disediakan oleh negara melindungi para korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Tak Perpanjang Kontrak, Ardi Idrus Pilih Tinggalkan Persib

Baca Juga: Siapa Putra Siregar yang Terjerat Kasus Pengeroyokan Nuralamsyah? Inilah Profil dan Biodatanya

"Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," kata Willy Selasa 12 April 2022 kemarin.

Berikut ini Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS:

Ada 9 Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS yang baru disahkan oleh DPR RI. Hal demikian sebagaimana diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU TPKS.

Baca Juga: Gabung Persib, Ciro Alves Dikontrak 2 Musim dengan Opsi Perpanjangan

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x