Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa Harus Pulang Kampung

- 13 April 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi - Cara Membuat SKCK di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa harus Pulang Kampung
Ilustrasi - Cara Membuat SKCK di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa harus Pulang Kampung /Polri.go.id

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Luar Domisili KTP.

Membuat SKCK di luar domisili KTP bisa dilakukan dengan dengan mudah bagi siapapun yang membutuhkan.

Biasanya SKCK ini dibuat untuk keperluan pendaftaran CPNS termasuk lowongan pekerjaan lain, yang telah ditentukan menjadi syarat.

Baca Juga: Kode Redeem ML 13 April 2022, Banyak Hadih Menarik, Begini Cara Klaimnya

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Karawang dan Cikampek 13 April 2022

Baca Juga: Putus Kontrak dengan Persib, Puja Abdillah: Terima Kasih, Saya Pamit

Membuat SKCK di luar domisili bisa dilakukan dengan mudah, khusunya bagi perantau yang mencari pekerjaan, tanpa harus pulang kampung.

Sebagaimana dilansir Purwakartanews.com dari laman pikiran Rakyat dalam Judul artikel Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Tidak Ribet dan Biaya Terjangkau, Berikut panduan membuat SKCK di Luar domisili, berikut panduannya:

Pertama, hubungi teman atau saudara yang tinggal di area domisili untuk membantu mengurusi SKCK.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x