- Ajukan sebagai penerima Bansos PKH melalui kepala desa atau kantor kelurahan sesusai degan domisili KTP.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Bansos PKH ini, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas)
- Tercatat di DTKS
Baca Juga: Tahukah Kamu? Persib Bandung Enam Kali Bermain Imbang Tanpa Gol Sejak 2004 Kontra PSIS Semarang
- Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
Baca Juga: MIRIS, Ken Harus Mengamen Demi Kembali ke Jakarta, Sinopsis Love Story The Series Hari Ini