"Kita sudah memiliki data identifikasi kepemilikan kendaraan tersebut, ini masih ada tim kita di lapangan yang sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar mobil korban sehingga berakhir di TKP pemukulan tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Tol Cipularang Rawan Kecelakaan, Benarkah Ulah Makhluk Gaib Kramat Gunung Hejo?
Dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumpah barang bukti berupa baju, helm, dan Mobil Toyota Rush nomor polisi B1859 SYL milik korban.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.***