Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Hingga Rp50 Juta, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya Disini

- 22 Oktober 2021, 09:30 WIB
Ilustrai UMKM - Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Square, Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Ilustrai UMKM - Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Square, Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani) /

- Merchant dimiliki WNI.

- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya.

- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI.

- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Baca Juga: Daftar BTPKLW Cukup Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto, Pelaku UMKM dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta

Apakah kamu termasuk UMKM memenuhi syarat tersebut? Yuk segera daftarkan diri di link resmi dari Kemenparekraf untuk mendapatkan bantuan stimulus hingga Rp50 juta.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Ssstt… Ada Bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini