- Merchant dimiliki WNI.
- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya.
- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI.
- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Baca Juga: Daftar BTPKLW Cukup Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto, Pelaku UMKM dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta
Apakah kamu termasuk UMKM memenuhi syarat tersebut? Yuk segera daftarkan diri di link resmi dari Kemenparekraf untuk mendapatkan bantuan stimulus hingga Rp50 juta.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Ssstt… Ada Bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya.***