Segera Daftar Bantuan BTPKLW untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Syarat dan Kriterianya

- 21 Oktober 2021, 10:00 WIB
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung (BTPKLW). Simak syarat dan kriterianya
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung (BTPKLW). Simak syarat dan kriterianya /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini syarat bagi PKL dan pedagang warung untuk mendapatkan BTPKLW dari pemerintah sebesar Rp1,2 juta.

Pemerintah kembali menyediakan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) untuk PKL dan pedagang warung setelah BPUM tahap 2 berakhir.

BTPKLW pertama kali diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Oktober 2021 di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Daftar Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu, Hanya Pakai Satu Aplikasi

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) ini diperuntukan bagi para pedagang di masa pandemi ini.

Sebanyak 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia ditargetkan menerima BTPKLW Rp1,2 juta. Bantuan ini nantinya akan diberikan hingga bulan Desember 2021.

Simak syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi PKL dan pedagang warung untuk mendapatkan BTPKLW Rp1,2 juta dibawah ini:

Baca Juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, Ada 26 Kasus yang Terjadi di Liga 1 dan 2

  • WNI yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU
  • Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4
  • Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM
  • Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Jika sudah memenuhi syarat terebut, PKL dan pemilik warung dapat langsung mendaftar secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Nantinya PKL akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x