Daftar BTPKLW Cukup Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto, Pelaku UMKM dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta

- 21 Oktober 2021, 11:00 WIB
(Ilustrasi) Berikut ini syarat pelaku UMKM (warung kecil) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta
(Ilustrasi) Berikut ini syarat pelaku UMKM (warung kecil) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini syarat pelaku UMKM (warung kecil) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta dari pemerintah.

Baru-baru ini, pemerintah meluncurkan BTPKLW usai Banpres BPUM atau BLT UMKM tersalur ke 12,8 juta orang di seluruh Indonesia selama tahun 2021.

Sesuai namanya, BTPKLW ini ditujukan kepada PKL dan UMKM (warung kecil) dengan besaran yang sama dengan BPUM, yaitu Rp1,2 juta.

Baca Juga: Segera Daftar Bantuan BTPKLW untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Syarat dan Kriterianya

Cara daftarnya pun cukup mudah. Masyarakat bisa melakukan daftar bantuan ini secara offline dengan membawa dokumen seperti KTP, NIB atau SKU, dan foto usaha ke Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing.

Masyarakat tidak perlu memeriksa atau mengecek di eform.bri.co.id. Sebab, BNI dan BRI bukanlah penyalur program BTPKLW.

Banyaknya masyarakat yang belum menerima BPUM membuat pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk membantu masyarakat di sektor perdagangan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Daftar Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu, Hanya Pakai Satu Aplikasi

Peluncuran BTPKLW disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi ketika berkunjung ke Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x