Berikut tahapan pemberian stimulus bantuan UMKM hingga Rp50 juta:
1. Pendaftaran. Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital.
2. Seleksi. Seleksi akan dilakukan Kemenparekraf pada merchat terdaftar.
3. Pengumuman merchant terpilih.
4. Berjualan. Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI.
5. Setor data transaksi. Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia.
6. Menerima dana stimulus.
Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi UMKM agar bisa terdaftar dalam program bantuan ini. Berikut di antaranya:
- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal.