Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Hingga Rp50 Juta, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya Disini

- 22 Oktober 2021, 09:30 WIB
Ilustrai UMKM - Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Square, Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Ilustrai UMKM - Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Square, Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani) /

Berikut tahapan pemberian stimulus bantuan UMKM hingga Rp50 juta:

1. Pendaftaran. Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital.

2. Seleksi. Seleksi akan dilakukan Kemenparekraf pada merchat terdaftar.

3. Pengumuman merchant terpilih.

4. Berjualan. Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI.

5. Setor data transaksi. Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia.

6. Menerima dana stimulus.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Cair di Enam Provinsi, Berikut 5 Pemilik Rekening Yang Akan Mendapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi UMKM agar bisa terdaftar dalam program bantuan ini. Berikut di antaranya:

- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini