Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Hingga Rp50 Juta, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya Disini

- 22 Oktober 2021, 09:30 WIB
Ilustrai UMKM - Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Square, Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Ilustrai UMKM - Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Square, Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani) /

PURWAKARATA NEWS - Ada kabar bahagia bagi pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. Sebab, Kemenparekraf akan memberikan bantuan hingga Rp50 Juta bagi para pelaku usaha.

Kabar itu disampaikan langsung Menparekraf, Sandiaga Uno melalui akun Instagramnya @sandiuno.

Dirinya mengungkapkan, bantuan tersebut diberikan dalam program Stimulu Bangga Buatan Indonesia.

Baca Juga: Dapat Insentif Rp2,5 Juta, 6 Kriteria Ini Berpeluang Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22

Sandiaga pun berharap, bantuan tersebut nantinya bisa mempercepat pemulihan ekonomi dan membuka banyak lapangan kerja.

"Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital," kata Sandiaga, Jumat, 22 Oktober 2021.

Bagi kamu yang berminat, bisa melakukan pendaftaran melalui link https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar Melalui Dashboard Akun

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan UMKM, mulai dari seleksi hingga nantinya mendapatkan bantuan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x