Daftar BTPKLW Cukup Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto, Pelaku UMKM dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta

- 21 Oktober 2021, 11:00 WIB
(Ilustrasi) Berikut ini syarat pelaku UMKM (warung kecil) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta
(Ilustrasi) Berikut ini syarat pelaku UMKM (warung kecil) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

Sementara itu, beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan BTPKLW adalah sebagai berikut:

1. KTP sah

2. Dokumen bukti kepemilikan usaha, seperti NIB atau SKU

3. Foto sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Profil Lengkap Eza Gionino Pemeran Keenan di Suci Dalam Cinta yang Tayang di SCTV

Apabila telah memenuhi syarat dan dokumen di atas, masyarakat bisa menyambangi Polres terdekat. Nantinya, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyediakan situs cek BTPKLW secara online. Sehingga, masyarakat hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari Polres atau Kodim tentang penyaluran bantuan.

Adapun program ini ditargetkan selesai hingga bulan Desember 2021, dengan demikian golongan yang memenuhi syarat masih memiliki kesempatan sekitar dua bulan.

Baca Juga: Bikin Merinding, Pasca Tersandung Skandal Aborsi, Paranormal Pernah Minta Kim Seon Ho Hati-hati dengan Wanita

Demikianlah cara dapat bantuan BPTKLW Rp1,2 juta khusus untuk PKL dan UMKM warung kecil jika tak menerima Banpres BPUM.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini