Sementara itu, beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan BTPKLW adalah sebagai berikut:
1. KTP sah
2. Dokumen bukti kepemilikan usaha, seperti NIB atau SKU
3. Foto sedang melakukan kegiatan usaha
Baca Juga: Profil Lengkap Eza Gionino Pemeran Keenan di Suci Dalam Cinta yang Tayang di SCTV
Apabila telah memenuhi syarat dan dokumen di atas, masyarakat bisa menyambangi Polres terdekat. Nantinya, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan.
Hingga saat ini, pemerintah belum menyediakan situs cek BTPKLW secara online. Sehingga, masyarakat hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari Polres atau Kodim tentang penyaluran bantuan.
Adapun program ini ditargetkan selesai hingga bulan Desember 2021, dengan demikian golongan yang memenuhi syarat masih memiliki kesempatan sekitar dua bulan.
Demikianlah cara dapat bantuan BPTKLW Rp1,2 juta khusus untuk PKL dan UMKM warung kecil jika tak menerima Banpres BPUM.