Daftar BTPKLW Cukup Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto, Pelaku UMKM dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta

- 21 Oktober 2021, 11:00 WIB
(Ilustrasi) Berikut ini syarat pelaku UMKM (warung kecil) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta
(Ilustrasi) Berikut ini syarat pelaku UMKM (warung kecil) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

"Saya datang ke kawasan Malioboro, Yogyakarta, hari ini untuk bertemu dengan para pedagang kaki lima dan warung, dan meluncurkan program penyaluran bantuan tunai untuk mereka," cuit akun Twitter @jokowi pada tanggal 9 Oktober 2021.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah membantu 1 juta PKL dan warung di seluruh Tanah Air dengan nominal bantuan masing-masing diberikan kepada individu sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: 100 Ribu UMKM Bisa Cairkan BPUM 1,2 Juta, Klik eform BRI Sekarang Juga!

Terpantau beberapa daerah juga sudah mulai menyalurkan BTPKLW yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dan Kodim.

Lantas, bagaimana PKL dan warung bisa mendapat dana Rp1,2 juta ini? Berikut rincian syarat BTPKLW:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung

3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

4. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Kemenkop UKM

Baca Juga: Ini Rahasia Teja Paku Alam yang Berhasil Gagalkan Penalti Ezechiel N’Douasse

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini