Usaha pemerintah pun akhirnya dapat membuahkan hasil setelah pemberlakuan PPKM level 4.
Adapun perpanjangan PPKM yang berlaku dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 hanya untuk wilayah yang sudah berada pada Level 3.
Wilayah-wilyah yang di maksud adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lain.***