PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Begini Aturan Baru Masuk Mal dan Resto

- 17 Agustus 2021, 14:46 WIB
Aturan Baru Masuk Mal dan Resto dimasa Perpanjangan PPKM.
Aturan Baru Masuk Mal dan Resto dimasa Perpanjangan PPKM. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah menetapkan aturan baru untuk masyarakat yang akan mengunjungi mal dan resto di masa perpanjangan PPKM.

Aturan tersebut dikeluarkan usai Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 23 Agustus 2021.

Pemerintah saat ini fokus menekan penyebaran Covid-19, cara menetapkan aturan untuk pengunjung pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Seru! Amanda Manopo, Arya Saloka, dan Para Pemain Ikatan Cinta Ikut Lomba 17-an

Dikutip Purwakarta News dari PMJ News, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhun Binsar Panjaitan menyampaikan untuk pusat perbelanjaan kapasitasnya pengunjung akan ditingkatkan.

Jika aturan lama hanya 25 persen untuk kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan.

Aturan baru ini kapasitas untuk kunjungan, naik menjadi 50 persen.

Baca Juga: Alvin Faiz Klarifikasi atas Tuduhan Jadi Dalang Bangkrutnya Pesantren Ustad Arifin Ilham

Sedangkan untuk dine in atau makan ditempat naik menjadi 25 persen.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x