PURWAKARTA NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 2-4 sampai 23 Agustus 2021.
Begitu juga dengan Kabupaten Purwakarta yang saat ini tengah berada di level 3.
Untuk aturan PPKM Level 3 tidak akan seketat aturan di Level 4. Terdapat beberapa pelonggaran, salah satunya terkait penyekatan atau penutupan jalan.
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, penutupan jalan akan lebih longgar.
Di mana pada saat PPKM Level 4, jalan protokol di Purwakarta ditutup setiap malam. Namun di Level 3 kali ini ditutup pada saat tanggal merah.
"Untuk penutupan sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Purwakarta bakal tetap dilakukan. Penutupan jalan di level 3 ini bakal dilakukan setiap weekend dan hari libur nasional," ucap Iyus, pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Twitter Ujicobakan Fitur Disinformasi Covid-19 di Sejumlah Negara
Penutupan ruas jalan protokol masih sama yakni dari pertigaan Suryo, hingga perempatan Jalan baru, Pertigaan Patung Badak, Pertigaan Pemda, Pertigaan BTN, Pertigaan SKP, Rel KA Rawa, dan Pertigaan H Iming.