PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Begini Aturan Baru Masuk Mal dan Resto

- 17 Agustus 2021, 14:46 WIB
Aturan Baru Masuk Mal dan Resto dimasa Perpanjangan PPKM.
Aturan Baru Masuk Mal dan Resto dimasa Perpanjangan PPKM. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

"Pemerintah juga meningkatkan kapasitas untuk kunjungan bagi pusat perbelanjaan menjadi 50 persen," katanya.

"Kemudian untuk makan di tempat 25 persen atau hanya 2 orang permeja di tiap mal atau pusat perbelanjaan,"ujar Menko Luhut saat konferensi pers, Senin, 16 agsutus 2021.

Baca Juga: Potret Cantik Ashanty dan Arsy Berseragam SD Rayakan HUT RI ke-76, Begini Komentar Netizen

"Diterapkan selama satu minggu kedepan di wilayah yang masuk level 4 dan 3," ucapnya.

Saat ini, kata Menko Luhut, pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan.

Hasilnya, masyarakat telah menerapkan secara disiplin.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Tidak Mudah Mengajak Masyarakat untuk Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Selain itu, adanya sisterm PeduliLindungi, Pemerintah telah mengantongi data jumlah masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi.

Sebanyak satu juta lebih masyarakat telah melakukan chek ini agar bisa memasuki pusat perbenlanjaan.

Sedangkan sebanyak 619 orang ditolak untuk memasuki pusat perbelanjaan karena berbagai alasan.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x