PURWAKARTA NEWS - Dana bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 telah diluncurkan.
Pemerintah hanya mencairkan bantuan tersebut melalui dua bank yaitu BRI dan BNI.
Cek penerima BPUM dapat juga dilakukan secara online.
Pemerintah, menggelontorkan dana bantuan UMKM atau BPUM sebanyak Rp1,2 Juta per perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa dana tersebut mulai dicairkan pada bulan Juli hingga September.
Dana bantuan ini merupakan dana yang sudah pemerintah siapakan untuk berbagai kalangan masyarakan yang terkena dampak Pandemi khususnya di PPKM level 4.
Menanggulangi hal tersebut, terdapat 7 bantuan yang akan digelontorkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah BPUM.